HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kolaborasi Kementerian PANRB dan Komdigi Dorong Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah


Audiensi Menteteri Komunikasi dan Digital dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformnasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Komdigi


Jakarta, Wikipie.co.id – Transformasi digital di lingkungan pemerintahan semakin mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dalam upaya mempercepat digitalisasi birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat kebijakan Pemerintah Digital. Kedua kementerian ini menegaskan pentingnya sinergi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa transformasi digital birokrasi tidak bisa berjalan sendiri tanpa koordinasi lintas kementerian. Menurutnya, Komdigi memiliki peran sentral dalam mendukung aspek teknologi yang menjadi tulang punggung digitalisasi pemerintahan.

“Kementerian PANRB bertanggung jawab pada transformasi tata kelola birokrasi, sementara Komdigi memastikan bahwa infrastruktur dan teknologi yang dibutuhkan dapat berjalan secara maksimal. Sinergi ini menjadi kunci agar digitalisasi pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ujar Rini usai pertemuan dengan Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Momentum Percepatan Digitalisasi

Indonesia saat ini berada dalam fase percepatan digitalisasi yang signifikan, seiring dengan berbagai perubahan kebijakan dan transisi pemerintahan. Rini menyebut kondisi ini sebagai Bonus Momentum, yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memastikan kesinambungan kebijakan transformasi digital ke depan.

Momentum ini semakin kuat dengan adanya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang baru. Pergantian kepemimpinan nasional menjadi saat yang tepat untuk merumuskan kebijakan strategis, termasuk mengintegrasikan transformasi digital ke dalam prioritas pembangunan nasional.

“Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk memastikan bahwa agenda transformasi digital masuk dalam RPJMN sebagai prioritas. Hal ini akan menjadi landasan kuat bagi keberlanjutan kebijakan digitalisasi pemerintahan,” tambahnya.

Selain itu, revisi beberapa peraturan presiden (Perpres) yang terkait dengan kebijakan pemerintah digital juga menjadi bagian dari momentum ini. Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan habis masa berlakunya pada 2024/2025 akan diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan birokrasi modern.

Peran Komdigi sebagai Penggerak Infrastruktur Digital

Sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas aspek teknologi dalam transformasi digital, Komdigi memiliki peran penting dalam membangun infrastruktur serta sistem yang mendukung digitalisasi layanan pemerintahan. Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid, menegaskan komitmennya untuk memastikan ketersediaan infrastruktur digital yang mumpuni di semua sektor pemerintahan.

“Komdigi berperan sebagai Chief Technology Officer dalam kebijakan pemerintah digital. Kami siap mendukung penyediaan infrastruktur serta pengembangan aplikasi yang diperlukan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna mempercepat transformasi digital,” ujar Meutya.

Ia juga menyoroti berbagai inisiatif digitalisasi yang telah diterapkan sebagai contoh keberhasilan, seperti E-Katalog, Simbara, dan pendirian INA Digital. Berbagai inovasi ini telah membuktikan efektivitas transformasi digital dalam meningkatkan efisiensi layanan publik.

“Transformasi digital bukan sekadar perubahan teknologi, tetapi juga reformasi layanan publik agar lebih efisien dan transparan. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor sangat penting untuk memastikan keberhasilannya,” tambahnya.

Strategi Integrasi Digitalisasi Pemerintahan

Kolaborasi antara PANRB dan Komdigi akan difokuskan pada integrasi layanan digital yang lebih baik, terutama dalam aspek proses bisnis, layanan, data, serta keamanan informasi. Sejak 2018, Tim Koordinasi SPBE Nasional (TKSN) telah dibentuk untuk mempercepat implementasi digitalisasi di lingkungan pemerintah.

Dalam implementasi transformasi digital, beberapa langkah strategis yang akan dilakukan antara lain:

  1. Peningkatan keterpaduan layanan digital – Mengintegrasikan berbagai sistem yang ada agar lebih efisien dan tidak tumpang-tindih.
  2. Penguatan infrastruktur digital – Memastikan jaringan dan teknologi informasi yang digunakan mampu mendukung kebutuhan pemerintahan.
  3. Keamanan data dan informasi – Meningkatkan proteksi terhadap data pemerintah untuk menghindari ancaman siber.
  4. Peningkatan kapasitas SDM digital – Menyediakan pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar dapat beradaptasi dengan perubahan digital.
  5. Regulasi yang adaptif – Menyesuaikan kebijakan dan regulasi agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan birokrasi modern.

Transformasi digital bukan sekadar agenda jangka pendek, tetapi merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam meningkatkan efektivitas dan transparansi layanan pemerintahan. Dengan sinergi antara Kementerian PANRB dan Komdigi, diharapkan kebijakan Pemerintah Digital dapat terus berkembang dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Seperti yang disampaikan Meutya Viada Hafid, “Transformasi digital bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga perubahan budaya kerja dan layanan pemerintahan agar lebih efisien dan inklusif. Kami akan terus berupaya mewujudkan harapan Presiden dalam membangun pemerintahan yang lebih modern.”


sumber: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-pemerintahan/detail/kolaborasi-kementerian-panrb-dan-komdigi-perkuat-kebijakan-pemerintah-digital

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space